Rabu, 29 Agustus 2012

Kewirausahaan



1.
Surat Izin Usaha

Jenis Surat Izin Usaha




                                      Surat Izin Prinsip                                                                AMDAL

                                      Surat Izin Gangguan (HO)                                                  NRB

                                      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)                                         NPWP

                                      SIUP                                                                                      IMB                        


                                      TDP




2. SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia".
- SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan gangguan dan atau kerugian dan atau bahaya
- AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan mengenai penyelenggarakan di indonesia
- NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank
- NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
- IMB adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Walikota atau atas nama Walikota agar masyarakat dalam mendirikan bangunan, sesuai dengan rencana tata kota atau tata ruang kota.

3. a. Mengisi Formulir SIUP/PDP bermaterai Rp. 6.000 yang ditandatangani oleh Pimpinan
      Perusahaan;
   b. Formulir yang sudah diisi di foto copy rangkap 2 (dua)
   c. Akte Pendirian Perusahaan / Badan Hukum sebayak 3 lembar;
   d. KTP (semua pengurus bila berbadan hukum) sebanyak 3 lembar;
   e.NPWN sebanyak 3 lembar;
   f. Ijin Gangguan / HO sebanyak 3 lembar;
   g. Snel Heter warna jambon sebanyak 3 lembar;
   h. Neraca Perusahaan sebanyak 3 lembar;
   i. Gambar/Denah lokasi tempat usaha;
   j. SIUP/TDP Aksi dikembalikan (Bila Pembaharuan)     

4.fungsi surat izin usaha :
        1.      Memperoleh kontrol atas kemampuan diri
           2.      Memanfaatkan potensi dan melakukan perubahan
          3.      Memperoleh manfaat finansial tanpa batas
          4.      Berkontribusi kepada masyarakat dan mendapatkan pengakuan atas usaha

          5.



Contoh AMDAL





Komentar :
Menurut saya pemerintah harus menyediakan tempat sampah yang banyak agar masyarakat bisa membuang sampah pada tempatnya dan tidak menumpuk pada satu tempat saja seperti gambar diatas.
Selain itu juga harus ada kesadaran dari masyarakat sekitar untuk selalu menjaga lingkungan dan membuang sampah pada tempatnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar